" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum air liur dan sholat < / h3 > " , " isi " :[ " assalaamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , saya mau tanya tentang beberapa hal : " , " 1 . bagaimana hukum air liur manusia , apakah najis atau tidak dan cara suci bagaimana ? " , " 2 . apakah semua sholat yang tidak laksana ( baik sengaja maupun tidak ) wajib ganti ? bila wajib , waktu laksana apakah sesuai waktu sholat masing - masing ( ashar laksana waktu ashar dan bagai . ) dan niat bagaimana ? " , " jazaakumullohu khoiron katsiiron . " , " wassalaamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 15 january 2007 23 : 47  " , "  5 . 826 views  n " , " n " , " n " , " assalaamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , saya mau tanya tentang beberapa hal : " , " 1 . bagaimana hukum air liur manusia , apakah najis atau tidak dan cara suci bagaimana ? " , " 2 . apakah semua sholat yang tidak laksana ( baik sengaja maupun tidak ) wajib ganti ? bila wajib , waktu laksana apakah sesuai waktu sholat masing - masing ( ashar laksana waktu ashar dan bagai . ) dan niat bagaimana ? " , " jazaakumullohu khoiron katsiiron . " , " wassalaamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " air liur atau sering sebut denganludah , cara hukum suci . baik air liur manusia mapun hewan , kecuali air liur anjing . air liur anjing hukum najis dengan dalil hadits nabawi ikut ini : " , " ( hr muslim ) " , " ( hr muslim ) . " , "  " dari abu hurairah ra . kata , rasulullah saw . sabda ,  " jika anjing jilat pada bejana orang dari maka buang ( air ) kemudian cuci tujuh kali " , " adapun air liur manusia , tidak kita temu dalil yang tunjuk bagai benda najis . jangan air liur orang yang agama islam , bahkan air liur orang yang agama non islam sekalipun tetap suci hukum . " , " dahulu orang - orang kafir yang datang kepada rasulullah saw campur baur dengan umat islam . bahkan ada yang masuk ke dalam masjid . namun rasulullah saw tidak pernah riwayat perintah untuk bersih bekas sisa orang kafir . " , " juga ada hadits abu bakar ikut ini : " , "  . ( hr bukhari ) " , " kecuali bila orang kafir itu baru saja minum khamar dan masih ada sisa - sisa khamar dari mulut , maka hukum ludah atau bekas air liur jadi haram . " , " adapun ayat yang sebut bahwa orang - orang musyrik itu najis , sungguh najis yang maksud dari ayat ini adalah najis cara maknawi , bukan hakiki . seringkali orang salah erti dalam paham ayat al - quran al - kariem ikut ini : " , " ( qs . at - taubah : 28 ) " , " sedang tidak najis air liur sama muslim , kita dapat dalil yang dasar adalah hadits ikut ini : " , " . ( hr muslim 300 ) " , " semua shalat yang tinggal pada dasar wajib ganti . baik tinggal cara sengaja atau tidak . wajib ganti adalah begitu orang sadar bahwa dia telah tinggal shalat . " , " misal , orang yang tidak shalat karena lupa atau tidur , maka begitu ingat atau jaga dari tidur , dia wajib segera shalat meski waktu telah lewat . dalil adalah sabda rasulullah saw ikut ini : " , " .  " ( hr bukhari dan muslim ) . " , " yang maksud dengan lafadz ' tidak ada kaffarah atas ' adalah bahwa hukum atas lalai itu adalah segera shalat saat itu juga . telah - tentu - berwudhu ' lebih dahulu . " , " pesan yang kita tangkap dari hadits ini adalah bahwa wajib untuk segera tebus atau mengqadha ' shalat yang telah lewat cepat . tidak boleh tunda - tunda lagi . " , " sedang niat biasa saja , yaitu kita akan laku shalat yang luput bagai qadha ' . niat itu adalah sengaja di dalam hati dengan pasti jenis shalat yang akan kita laku . " , " sedang lafadznya , sama sekali bukan niat itu sendiri . paru ulama yang anjur " , " ( melafadzkan niat ) sepakat bulan bahwa lafadz itu bukan rukun shalat . lafadz itu dar kuat niat , tetapi lafadz itu bukan niat . "
